Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 ke Kejari Jakbar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |20:43 WIB
Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 ke Kejari Jakbar
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa aset mewah dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun dua tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.

"Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Karta menerangkan, pihaknya juga turut melimpahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp29 miliar, 5 mobil yang terdiri dari mobil BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. Adapun unit mobil semuanya milik Michell Alexandra.

"Terus 1 unit mobil BMW, 1 mobil BMW juga, ada 2 mobil yang 320," ujar dia.

Dia menerangkan, aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah. Aset-asetnya berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.

"Terus kemudian ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement