Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan. “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyebutkan pelaku sudah dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(Arief Setyadi )