Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendes Ngadu ke Jaksa Agung soal Dana Desa Dipakai Buat Judol

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |13:06 WIB
Mendes Ngadu ke Jaksa Agung soal Dana Desa Dipakai Buat Judol
Mendes Ngadu ke Jaksa Agung soal Dana Desa Dipakai Buat Judol (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oknum desa menggunakan dana desa untuk judi online (Judol).

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

Karena itu Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak  kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Ia mengaku telah menerima datanya dari PPATK, ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.

“Kami tidak akan mengungkap secara detil nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

 

"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 Triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement