Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tegaskan Pelaku yang Kurangi Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |16:36 WIB
Polri Tegaskan Pelaku yang Kurangi Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (foto: Okezone)
A
A
A

Pengawasan itu, kata Helfi, menysasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Terutama pada produk MinyaKita, namun minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.

"Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan," katanya.

Helfi mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku usaha MinyaKita yang curang.

"Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement