Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Guru Besar Unhas Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Penipuan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |10:48 WIB
Oknum Guru Besar Unhas Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Penipuan
Oknum Guru Besar Unhas divonis 1 tahun penjara gegara kasus penipuan (Foto: Ist/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar (Gubes) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Marthen Napang divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis Hakim menyatakan Marthen terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025.

"Mengadili satu menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Buyung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Marthen Napang dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement