JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan eks Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pihak tersangka rupanya menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini.
Pasalnya hingga bergulirnya persidangan pada saat ini, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan kepada pihak tersangka.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai bahwa tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya, Kamis (13/3).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. Dia mendesak Majelis Hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat, untuk memastikan keadilan.
“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi,” tuturnya.
Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk "Contempt of Court" dan "Obstruction of Justice".