SERANG - Kepolisian Daerah Banten memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan Tol Cikupa menuju arah Tol Merak. Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 27 - 30 Maret 2025.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memperlancar arus kendaraan arah pelabuhan di Banten.
"Sistem ganjil genap pada kendaraan pemudik yang akan melintas di ruas tol Cikupa arah Merak ini, untuk memperlancar arus kendaraan yang akan menuju pelabuhan," kata Leganek dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Kata dia, pada masa angkutan Lebaran 2025 ini terdapat 3 pelabuhan utama di Banten yang akan difungsikan untuk melayani penyeberangan Jawa - Sumatera. Ketiganya adalah Pelabuhan Merak, Pelindo Dua Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya.