Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
(Fahmi Firdaus )