Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Terbukti Cabuli Bocah

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |19:54 WIB
Breaking News! Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Terbukti Cabuli Bocah
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Terbukti Cabuli Bocah
A
A
A

JAKARTA  - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Fajar terbukti mencabuli anak di bawah umur.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Namun dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujarTruno.

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," tutup jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

 

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement