Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Liburan ke Malang, Pria Asal Jember Ini Malah Bobol Sejumlah Toko Kelontong

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |18:05 WIB
Liburan ke Malang, Pria Asal Jember Ini Malah Bobol Sejumlah Toko Kelontong
Penangkapan pencuri di toko klontong (foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku kembali ke Malang pada Desember 2024, tapi kali ini membawa satu mobil dengan berisikan barang curian berupa tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 12 tabung ke toko kelontong di Blimbing, Kota Malang.

Kepolisian sendiri berhasil menemukan dan menangkap pelaku setelah tiga bulan berikutnya atau pada 14 Maret 2025, di sebuah hotel di kawasan Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang, setelah tim dari kepolisian melaksanakan identifikasi dari hasil CCTV yang diterima.

"Diamankan kemarin malam sesuai dengan petunjuk dari tim Resmob. Diamankan di hotel di kawasan Jalan Gajayana, Kota Malang, barang bukti sisa uang Rp650 ribu dari hasil penjualan barang curiannya," ucapnya.

Dari pengakuannya, Adi menyasar beberapa toko kelontong yang buka 24 jam. Saat itu ia melihat ke lokasi toko, sambil berpura-pura membeli ketika dirasa penjaganya lengah, maka ia beraksi memasuki toko dan membobol laci toko.

"Beraksi sendiri, jadi sendirian dia ini berjalan kalau ada toko, diamati diawasi, ketika pemiliknya lengah dia masuk untuk mengambil barang-barang yang bisa dijual kembali oleh tersangka, termasuk mengambil uang di laci dicongkel," terangnya.

Adi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement