MALANG - Pria spesialis pembobolan toko kelontong di Malang yang ditinggal penjaganya tidur. Pelaku bernama Adi Prayoga (42) asal Sumbersari, Kabupaten Jember, nekat mencuri beberapa toko kelontong di Malang, yang menjadi spesialisasinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menyatakan, pelaku ini merupakan spesialis pembobolan toko kelontong yang berasal dari Kabupaten Jember. Pelaku ke Kota Malang untuk berlibur, dengan menggunakan bus umum dan mencari objek sasaran curiannya dengan berjalan kaki.
"Ini spesialis pembobolan toko, dimana sudah kejadian dalam rentang waktu lima bulan ini dua kali. Jadi pertama di bulan Oktober, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan sama, namun belum tertangkap," ujar Muhammad Sholeh, ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3/2025).
Aksi pertamanya terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Di aksi pertamanya pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil menggondol uang, sejumlah dus rokok, dan tabung elpiji tiga kilogram.
Kemudian pelaku kembali beraksi di bulan berikutnya atau November 2024 pada pukul 03.30 WIB dini hari, juga menggunakan modus sama berjalan kaki, usai dari Terminal Arjosari perjalanan dari Jember ke Malang. Tapi di aksi keduanya ini Adi tertangkap kamera CCTV yang terpasang di toko itu, hingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Blimbing.
"Korban yang pertama diperkirakan sekitar 3 juta, dan yang kedua kerugian hampir 4 juta, karena ada beberapa uang yang diambil, dan juga beberapa barang-barang lain," tuturnya.
Pelaku kembali ke Malang pada Desember 2024, tapi kali ini membawa satu mobil dengan berisikan barang curian berupa tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 12 tabung ke toko kelontong di Blimbing, Kota Malang.
Kepolisian sendiri berhasil menemukan dan menangkap pelaku setelah tiga bulan berikutnya atau pada 14 Maret 2025, di sebuah hotel di kawasan Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang, setelah tim dari kepolisian melaksanakan identifikasi dari hasil CCTV yang diterima.
"Diamankan kemarin malam sesuai dengan petunjuk dari tim Resmob. Diamankan di hotel di kawasan Jalan Gajayana, Kota Malang, barang bukti sisa uang Rp650 ribu dari hasil penjualan barang curiannya," ucapnya.
Dari pengakuannya, Adi menyasar beberapa toko kelontong yang buka 24 jam. Saat itu ia melihat ke lokasi toko, sambil berpura-pura membeli ketika dirasa penjaganya lengah, maka ia beraksi memasuki toko dan membobol laci toko.
"Beraksi sendiri, jadi sendirian dia ini berjalan kalau ada toko, diamati diawasi, ketika pemiliknya lengah dia masuk untuk mengambil barang-barang yang bisa dijual kembali oleh tersangka, termasuk mengambil uang di laci dicongkel," terangnya.
Adi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)