Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perempuan Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih, Korban Tolak Bertukar Pasangan

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |12:50 WIB
Perempuan Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasih, Korban Tolak Bertukar Pasangan
Perempuan Penyuka Sesama Jenis
A
A
A

"Tersangka LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal melainkan pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," tutur Kapolrestabes.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Kombes Budi, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga terangka BL, LW, dan MI.

Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement