"Terduga pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang, E (46) yang mengaku dibegal dan menggelapkan uang perusahaan dan BP (41) yang menerima titipan barang-barang yang dilaporkan dirampas dan menggunakan sejumlah uang yang dilaporkan telah dicuri," ujar Astuti, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut Astuti mengatakan, menurut keterangan dan pengakuan para terduga pelaku, dirinya telah membuat skenario seolah-olah telah terjadi pembegalan yang mana sebenarnya pelaku telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Kemudian setelah itu menitipkan barang-barang yang dilaporkan telah dicuri kepada saudara BP kemudian dipergunakan oleh mereka berdua untuk kepentingan pribadi. Keduanya diamankan polisi di Polres Sukabumi Kota pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 08.00 WIB," ujar Astuti.
Astuti menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp89.900.000, 1 sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hijau navy, 1 bilah pisau berikut dengan sarungnya, 1 lembar STPL Polsek Warudoyong dan bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(Awaludin)