Sebelumnya, Wakil Menteri BUMMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Himbara siap menyalurkan dana pinjaman ke Koperasi Desa Merah Putih. Himbara katanya, akan menggunakan skema penyaluran kredit channeling dan executing.
Skema channeling adalah proses penyaluran kredit di mana bank memberikan dana kepada pihak ketiga (seperti lembaga keuangan mikro, koperasi, atau lembaga perantara lainnya), yang kemudian bertanggung jawab untuk menyalurkan kredit tersebut kepada nasabah akhir (seperti UMKM atau individu).
Sedangkan skema executing adalah proses penyaluran kredit di mana bank bertindak sebagai eksekutor langsung dalam memberikan kredit kepada nasabah tanpa melalui perantara.