Firli Bahuri juga diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka.
Terbaru, pihaknya mencabut gugatan dengan alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.