JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah Lebaran. Hak tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Bisa jadi setelah lebaran," kata Kasatgas Penyidik, Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya akan mendahulukan memanggil sejumlah saksi dari internal BJB. Menurutnya, pemeriksaan dari internal BJB guna mendalami pengadaan iklan.
"Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pengambilan saksi-saksi, khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan," ujarnya.
Diketahui, pemanggilan Ridwan Kamil ini setelah rumahnya digeledah KPK terkait kasus tersebut. Adapun, kediaman RK digeledah pada Senin, 10 Marert 2025.
Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.