Namun dalam praktiknya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga. Dari proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sudah meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jatim menghitung besarnya kerugian tersebut. Hingga saat ini belum ada tersangka. Dengan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, SB Siregar menambahkan, salah satu aspek dalam dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan perangkat teknologi informasi (IT). Setelah diperiksa, nilainya kecil dan ditemukan indikasi manipulasi data.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menyelamatkan keuangan negara,” katanya.
(Arief Setyadi )