SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 senilai Rp65 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek hibah tersebut.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk di kantor Dindik Jatim. Kemudian kantor penyedia barang, serta dua rumah yang diduga terkait proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta.
"Kami juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi," katanya, Rabu (19/3/2025).
Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dindik Jatim Jatim, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang (Kabid) SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan pihak penyedia barang/jasa. PPK dalam proyek ini, Hudiono, telah diperiksa. Sementara Kepala Dindik Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena terjerat kasus lain.
Mia mengungkapkan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah senilai Rp65 miliar dari APBD Jatim 2017 untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dimenangkan PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.