Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir pada 31 Maret 2025

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |23:30 WIB
50.369 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir pada 31 Maret 2025
Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo meminta kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebab batas akhir penyampaian LHKPN yaitu pada 31 Maret 2025.

"Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025," ujar Budi dalam keterangan, Jumat (21/3/2025).

Dia menyampaikan, berdasarkan data base pelaporan LHKPN per hari ini, Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor.

"Sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," ucapnya.

KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN. Dia menyebut jajaran sangat terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala.

"Dalam pelaporannya, Penyelenggara Negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement