Akibat perbuatan para anggota ormas tersebut, para pegawai Dinkes merasa ketakutan dan terancam dalam kondisi tak nyaman saat bekerja. Bahkan dalam sebuah video yang beredar, salah satu pegawai Dinkes sempat terlibat cekcok dengan kelompok ormas tersebut.
"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Diketahui, laporan atas perbuatan tak menyenangkan kelompok ormas yang melakukan teror itu tercatat dalam Polisi Nomor : LP/B/22/III/2025/SPKT/SEK CIKPUS/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun ironisnya, perbuatan para anggota ormas yang terang-terangan melakukan aksi teror terhadap instansi pemerintah tersebut dilakukan tindakan restorative justice, sehingga berujung damai.