Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerit Pilu Janda Ani Divonis Bebas Namun Masih Hidup Dibui

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |11:17 WIB
Jerit Pilu Janda Ani Divonis Bebas Namun Masih Hidup Dibui
Dua Anak Terdakwa/ist
A
A
A

Pengadilan Negeri Subang telah lalai dan mengabaikan keharusan adanya uji foresik untuk membuktikan keotentikan surat sehingga memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Vonis ini kemudan diperbaiki di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banding dengan membebaskan Terdakwa.

Vonis bebas yang diucapkan majelis hakim banding pada tanggal 18 Maret 2025 tidak serta merta membebaskan terdakwa dari penahanan hari itu juga, namun terdakwa masih ditahan di Lapas Subang.

“Surat eksekusi dari Kejaksaan hingga saat ini belum dikeluarkan sehingga terdakwa terpaksa tetap dalam penahanan walaupun dalam buitr 4 putusan, hakim telah memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena divonis  bebas,”tulis rilis tersebut.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement