Diketahui, KPK menggeledah Kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir di Pengadu Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum," sambungnya.
Maqdir menyebutkan, dengan adanya penggeledahan tersebut KPK seolah-olah framing buruk kepada tim penasihat hukum Hasto, khususnya Febri. "Saya kira framing-framing seperti ini, ini adalah framing buruk ya yang menurut hemat saya tidak sepatutnya dilakukan oleh lembaga seperti KPK," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)