Untuk Anjar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Ia tidak dikenai uang pengganti.
Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.
Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.
(Arief Setyadi )