Kendati demikian, Febri menyatakan bakal bersikap kooperatif atas panggilan pemeriksaan KPK. "Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan," pungkasnya.
Setelah itu, Febri pun pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pukul 11.48 WIB. Dengan demikian, tak sampai 10 menit Febri berada di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Febri memgakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi.
Sedianya, kata Febri, dirinya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri, kepada wartawan yang dikutip Kamis (27/3/2025).
Mantan Juru Bucara KPK ini mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp pada Rabu (26/3/2025) pagi. "Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," tutur Febri.
Febri menyatakan hormat dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku baru bisa memenuhi panggilan itu ketika sudah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto menjakani sidang pada Kamis (27/3/2025) pagi
"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini," tutur Febri.
Langkah itu diambil Febri lantaran punyabtanggung jawab kuasa hukum Hasto. "Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)