Sejauh ini timnya masih menyelidiki adakah korban dari ketiga pelaku pengedar uang palsu ini. Pasalnya ia menduga uang itu sudah diedarkan di Kota Batu, setelah diproduksi di Blitar.
"Pelaku sedang kami dalami, harapannya untuk produsen berhasil kami ungkap dan kami hitung seberapa banyak produksinya dan berapa banyak yang sudah diedarkan di Kota Batu. (Untuk korban uang palsu) Sejauh ini belum ada, tetapi kami mendalami lagi," paparnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. "Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)