“Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR,”pungkasnya.
Laporan tiga Perusahaan travet itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WMW belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.
(Fahmi Firdaus )