Sebelum laporan ini, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.
“Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi,” ucapnya.
"Karena tidak ada itikad baik dari pihak WMW, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya," tambah Andi.
Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor.