Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I Sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.