Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |19:05 WIB
Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka
Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka (Foto: Istimewa)
A
A
A

Namun demikian, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung terkait penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kekurangan-kekurangan maupun keterangan saksi-saksi yang diperlukan oleh Denpom II/3 Lampung, kami masih terus lakukan koordinasi dan komunikasi. Tadi kami masih bertemu dengan Denpom ada yang datang untuk membicarakan terkait masih adanya permintaan keterangan dari anggota-anggota yang masih diperlukan oleh mereka dan masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan lagi terkait dengan kelengkapan administrasi untuk proses penyidikan di Denpom II/3 Lampung," bebernya.

Pahala menegaskan, hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan dalam perkara perjudian maupun penembakan masih berjumlah 4 orang.

"Untuk kasus perjudian yang melibatkan warga sipil dan anggota Polri itu kita yang menangani, sedangkan untuk yang melibatkan anggota TNI yang menangani Denpom II/3 Lampung," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri dan penggerebekan judi sabung ayam tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel bernama Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement