"Iya, selebihnya pinjam," ucap Rini.
"Yang sisanya itu?" lanjut Jaksa.
"Saya pinjam pak, saya banyak minjam ke Bu lisa karena akadnya memang pinjam," jawab Rini.
Sebagai informasi, Tiga Hakim Pengadilan Surabaya yang mengadili perkara pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ketiga hakim itu di antaranya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tiga hakim ini meloloskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Dibebaskannya Ronald Tannur memantik reaksi publik hingga berujung pada diperiksa ketiga hakim yang mengadili kasus itu.
(Arief Setyadi )