Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Kasus Dokter PPDS, Puan: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Pemerkosaan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |21:24 WIB
Soroti Kasus Dokter PPDS, Puan: Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Pemerkosaan!
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap kerabat pasien. Perbuatan pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Peristiwa itu bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan. Namun, merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran," katanya.

Puan berharap pelaku mendapatkan sanksi maksimal, mengingat banyak regulasi yang dilanggar. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” katanya.

Polisi juga harus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung tersebut. Mengingat, korban bukan satu orang, melainkan ada tiga orang. “Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tuturnya.

 

Selain meminta pendampingan korban, Puan juga meminta adanya evaluasi pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS. “Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” katanya.

Priguna telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS. Selain itu, Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.

Sementara PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara buntut terkuaknya kasus tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement