Haris mengatakan, dari hasil penyelidikan awal dan pengembangan lebih lanjut, penyidik sampai ke wilayah Mangga Besar, dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42).
"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut," katanya.
Dari keberhasilan itu, kata Haris, pihaknya kemudian kembali menangkap Dua pelaku tambahan inisial BS (40) dan BBU (42). Sehingga, kata Haris, total tersangka yang sudah diamankan dalam kasus tersebut berjumlah delapan. Mereka dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Arief Setyadi )