Perbuatan bejat itu kembali dilakukan Priguna pada 18 Maret 2025 di tempat sama kepada korban FH (21), anak pasien yang sedang berobat di RSHS Bandung. Pelaku menggunakan modus sama saat memperkosa ketiga korbannya, yaitu, membius para korban.
Diketahui, modus operandi pelaku Priguna membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk diambil darah. Pelaku menusuk 15 lengan kanan dan kiri korban.
Setelah itu pelaku memasukan obat bius ke dalam cairan infus hingga korban FH tak sadarkan diri. "Jadi yang satu berdalih mau analisa anastesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Yang ketiga transfusi darah. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, pelaku Priguna melakukan aksinya di tempat sama, yakni salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC. Ruangan itu belum digunakan secara operasional. Celah ini dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan nafsu hewannya.
"Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tutur Dirreskrimum.
Dua korban berusia 21 dan 31 tahun itu telah dimintai keterangan oleh polisi. Namun Surawan menyebut akan meminta kembali keterangan korban agar lebih mendalam.
(Awaludin)