Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.
Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022 sangat erat hubungannya dengan perselisihan perdata dan tuntutan ganti kerugian yang sudah memasuki kewenangan Peradilan Umum sebagaimana telah di sengketakan oleh para Terdakwa dengan Menteri Perdagangan RI dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 233/PDT.G/2024/PN Jkt Pst tertanggal 21 Januari 2025.
Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam unsur ketiga Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
(Fahmi Firdaus )