Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |06:55 WIB
Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar
Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar/Okezone
A
A
A

Sementara itu, terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement