Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |06:55 WIB
Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar
Suap Penanganan Perkara, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar/Okezone
A
A
A

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 yang dibebankan secara proporsional kepada 5 terdakwa. Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Sedangkan, terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada Personil Pengendali PT MUSIM MAS yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, Personil Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama, PT Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presiden Direktur, PT Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama dan PT Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Direktur Utama dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana tambahan berupa membayar uang Pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. 

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement