Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |11:57 WIB
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Setelah menetapkan empat orang tersangka, hari ini dua hakim anggota pemberi vonis tersebut diperiksa.

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, untuk hakim ketua, Djuyamto disebutkan saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu.

"Katanya tadi (Djuyamto) subuh sekira pukul 02.00,datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

 

Arif Nuryanta sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana, kasus  dugaan suap dalam penanganan perkara ini  terjadi di Pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dimana, dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement