Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
"Akibat, sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis 10 April 2025.
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara," imbuhnya.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Arief Setyadi )