Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pembegal Polisi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |18:20 WIB
3 Pembegal Polisi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
Penangkapan pelaku begal terhadap polisi (Foto: Ade Suhardi/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus pembegalan terhadap Briptu AA (32) anggota Sabhara Polres Metro Bekasi. Ketiganya tersangka, yakni Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19).

"Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 2 APril 2025 sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu, korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

"Di waktu bersamaa, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban," ujarnya. 

Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.

"Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya," ucapnya.

Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement