Tersangka SYM dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," kata dia.
Sementara saat ditanyakan apakah Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman juga akan menyusul ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama, Rangga menjawab lugas dengan mengatakan jika pengungkapan ini akan terus berlanjut menunggu hasil pendalaman penyidik atas pemeriksaan saksi lainnya.
"Belum (penetapan tersangka Kadis LH), tim masih melakukan penyidikan atau pendalaman terhadap perkara tersebut. Masih dalam pengembangan penyidikan, masih kita tunggu besok ya," tandasnya.
(Arief Setyadi )