JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir berakhir. Diketahui, batas akhir penyampaian LHKPN berakhir pada 11 April 2025.
"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Budi menjelaskan, selanjutnya LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.