JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pergantian Kajati dilakukan lantaran mereka yang menduduki Kajati memasuki usia fungsional.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Benar bahwa di kita ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/5/2025).
Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang diganti, kata Harli, meliputi Kajati Aceh, Bengkulu, Lampung. Tiga lainnya yaitu Kepala Kajati Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.