Lalu tersangka yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat cacat kelengkapan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi PT EPP.
"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia," jelas Rangga.
TB Apriliandhi pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," pungkasnya.
(Arief Setyadi )