Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Tetapkan Kabid LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah Rp25 Miliar, Ini Perannya

Hambali , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:16 WIB
Kejati Tetapkan Kabid LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah Rp25 Miliar, Ini Perannya
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangsel TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Lalu tersangka yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat cacat kelengkapan administrasi pencairan pembayaran yang tidak  dipenuhi PT EPP.

"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia," jelas Rangga.

TB Apriliandhi pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement