Satu caranya kata dia, adalah Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi. Karena ada 3 lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini, satu KPK, dua Kejaksaan Agung, tiga Polri.
"Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," bebernya.
"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja kesitu. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )