Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, sejatinya masih ada 7 jenis korupsi lain yang menyatakan tak perlu adanya kerugian negara. Contohnya perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, bukan hanya keuangan negara.
"Misalnya, saya pejabat ada proyek disini, tapi proyek ini saya kasihkan ke saudara saya, termasuk korupsi itu. Penyalahgunaan jabatan, ada penggelapan jabatan," ungkapnya.
Dia menambahkan, persoalan pagar laut Tangerang itu menjadi ujian bagi masa depan hukum Indonesia. Maka itu, dia ingin agar kasus tersebut bisa segera ditangani dengan baik, yang mana sejatinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang itu bisa dilakukan oleh 3 Lembaga yang ada di Indonesia.