Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Usulan Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan di Revisi KUHAP, Iwakum: Tak Sesuai Asas Persidangan Terbuka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |17:41 WIB
Soroti Usulan Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan di Revisi KUHAP, Iwakum: Tak Sesuai Asas Persidangan Terbuka
Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan (foto: freepik)
A
A
A

“Sebagai pilar demokrasi, pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan. Usulan itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025).

"Usul kami yang dimaksud pasal 253 ayat itu, 'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," kata Juniver.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement