JAKARTA - Dokter kandungan insial MSF (33) ternyata melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar kostnya kepada sang pasien. MSF, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka oleh MSF, atas laporan yang dilayangkan korban AED (24). Bukan terkait video viralnya yang dia juga melakukan asusila kepada pasiennya di ruang praktek.
Hendra menceritakan kejadian pelecehan seksual ini terjadi bermula ketika tersangka melakukan suntik vaksin kepada korban di rumah orangtuanya. Setelah selesai, tersangka pun meminta korban untuk mengantarnya ke kostnya.
"MSF melakukan suntik vaksin kepada korban yang berusia 24 tahun ini, yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orangtua korban," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
"Kemudian, tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka itu," imbuhnya.
Ketika sampai di depan kost-an, korban lalu membayar jasa dari suntik vaksin tadi. Namun, saat itu korban menolak dan meminta penyelesaian pembayaran dilakukan di dalam kost.
"Kemudian, sesampainya di kos-kosan, korban hendak membayar jasa suntik vaksin secara tunai akan tetapi tersangka menolak dan alasan malu ada yang melihat, dan minta membayar dalam kamar kost," ucapnya.
Di dalam kamar kost itulah, korban dilecehkan oleh sang dokter. Saat itu, korban pun melakukan perlawanan dan akhirnya membuat laporan polisi.
"Nah, ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu, dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
Sebelumnya, viral rekaman CCTV, dokter kandungan melakukan pelecehan seksual ketika melalukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil. Sosok Dokter yang dimaksud ialah MSF.
(Arief Setyadi )