JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) sebagai tersangka, lantaran melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, MAES yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, SH, MIL, Ph.D mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Dokter PPDS UI berinisial MAES tersebut.
"Jelas akan ada konsekuensinya, namun perlu menunggu keputusan pimpinan universitas," kata Arie dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat (18/4/2025).
"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Tersangka MAES (39) akan dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
Adapun modusnya, kata dia, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban pun talah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata Susatyo.
(Awaludin)