Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Cantik Mandi

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |07:45 WIB
UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Cantik Mandi
UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Cantik Mandi
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, tersangka ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement