JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Azwindar ditampilkan dalam konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia memakai baju oranye khas seorang tersangka. Bahkan, Azwindar hanya tertunduk dan terdiam.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski demikian, pelaku mengaku tidak mengenal korban.
"Pelaku merekam korban selama durasi delapan detik," tuturnya.
Kepada polisi, Azwindar mengaku melakukan perbuatannya lantaran iseng. Azwindar bahkan mengaku perbuatan itu baru dilakukannya sekali.
Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa UI menanggapi serius laporan tersebut, meskipun belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.
"Terkait kasus ini, Universitas Indonesia tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami, dan hal ini kami menganggap hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. Yang bersangkutan, memang benar saat ini merupakan peserta program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi, dan saat ini yang bersangkutan berada dalam semester keduanya," kata Arie dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/4/2025).
(Puteranegara Batubara)